Mobil Baru Belum Ada Plat, Apakah Bisa Dikirim ke Luar Pulau?

Bagikan artikel:

Membeli mobil baru di GIIAS 2026 bisa menjadi pengalaman menyenangkan. Pilihan model lebih banyak, promo bermunculan, dan calon pembeli dapat membandingkan beberapa kendaraan dalam satu lokasi.

Namun, setelah SPK ditandatangani dan unit mulai dialokasikan oleh dealer, muncul pertanyaan yang cukup penting:

Mobil belum memiliki STNK dan plat nomor permanen. Apakah tetap bisa dijemput dari dealer dan dikirim ke luar pulau?

Jawabannya: bisa diproses, tetapi tidak boleh dilakukan sembarangan.

Status dokumen, cara pengambilan dari dealer, persyaratan pelayaran, dan ketentuan penggunaan kendaraan di jalan perlu diperiksa terlebih dahulu.

Dokumen minimal yang menjadi dasar pemeriksaan unit adalah faktur pembelian kendaraan. Namun, faktur tidak otomatis menggantikan STNK dan bukan izin untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Apabila mobil akan dikemudikan dari dealer menuju pool atau pelabuhan, keberadaan STCK dan TCKB perlu dipastikan sesuai ketentuan. Sementara itu, apabila mobil diangkut menggunakan towing, kebutuhannya berbeda karena kendaraan tidak dijalankan langsung di jalan.

Bagi pembeli yang baru melakukan pemesanan di pameran, daftar kendaraan terbaru dapat dilihat dalam artikel mobil baru GIIAS 2026.

Ringkasan Jawaban

Kondisi kendaraanBisa dipersiapkan untuk dikirim?Catatan
Baru SPK, unit belum dialokasikanBelum dapat dijemputRute dan estimasi biaya sudah dapat dikonsultasikan
Unit tersedia, faktur belum terbitPerlu menunggu verifikasi dealerJangan menjadwalkan pickup sebelum dokumen jelas
Faktur sudah tersedia, plat belum terbitBisa diperiksa untuk pengirimanDokumen pendukung dan moda pickup harus ditentukan
Plat belum terbit, tersedia STCK dan TCKBDapat diproses sesuai ketentuanMasa berlaku dan kesesuaian data harus diperiksa
Tidak ada STCK, pickup menggunakan towingDapat dipertimbangkanMobil tidak dikemudikan di jalan umum
Tidak ada plat dan akan menggunakan self-driveJangan langsung dijalankanLegalitas sementara harus diselesaikan terlebih dahulu

Kesimpulannya, belum adanya plat permanen tidak otomatis membuat mobil sama sekali tidak dapat dikirim. Akan tetapi, metode pengambilannya harus disesuaikan dengan status dokumen.

Mengapa Mobil Baru Belum Langsung Mendapat Plat Nomor?

Setelah pembeli menandatangani SPK, dealer masih perlu menjalankan beberapa tahapan administrasi.

Prosesnya dapat mencakup:

  1. Verifikasi pembayaran.
  2. Pengalokasian kendaraan.
  3. Penetapan nomor rangka dan nomor mesin.
  4. Penerbitan faktur kendaraan.
  5. Pengajuan registrasi kendaraan.
  6. Penerbitan STNK.
  7. Penerbitan TNKB atau plat nomor.
  8. Penyerahan BPKB sesuai proses yang berlaku.

Lamanya proses dapat berbeda menurut dealer, wilayah registrasi, metode pembelian, kelengkapan dokumen, dan kondisi administrasi kendaraan.

Karena itu, mobil secara fisik bisa saja sudah tersedia di dealer, tetapi STNK dan plat permanennya masih dalam proses.

Masalah menjadi lebih kompleks ketika pembeli berdomisili di luar Pulau Jawa dan tidak ingin menunggu seluruh dokumen permanen selesai untuk mulai menyiapkan pengiriman.

Faktur Menjadi Dokumen Dasar Pengiriman Mobil Baru

Untuk pemeriksaan awal pengiriman, dokumen minimal yang perlu tersedia adalah faktur pembelian kendaraan.

Faktur berfungsi menunjukkan asal-usul dan identitas dasar kendaraan. Informasi yang umumnya tercantum meliputi:

  • nama pembeli;
  • merek kendaraan;
  • tipe atau model;
  • warna;
  • nomor rangka;
  • nomor mesin;
  • nama dealer;
  • serta data transaksi.

Nomor rangka dan nomor mesin dalam faktur harus cocok dengan kendaraan yang akan diserahkan.

Kesesuaian tersebut penting untuk memastikan:

  • unit yang diambil benar;
  • kendaraan bukan unit yang tertukar;
  • pemilik atau pihak yang berhak sudah jelas;
  • dokumen tidak digunakan untuk kendaraan lain;
  • serta proses serah terima dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, perlu digarisbawahi:

Faktur bukan pengganti STNK dan bukan izin untuk mengemudikan mobil di jalan raya.

Faktur menjadi dasar verifikasi kendaraan, sedangkan legalitas penggunaan mobil di jalan tetap mengikuti ketentuan registrasi kendaraan bermotor.

Apa Itu STCK?

STCK adalah Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Dalam percakapan sehari-hari, dokumen ini juga sering disebut Surat Tanda Coba Kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, STCK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum kendaraan diregistrasi secara permanen.

STCK digunakan bersama TCKB atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Sederhananya:

  • STCK merupakan surat atau dokumennya.
  • TCKB merupakan tanda nomor sementara yang dipasang pada kendaraan.

STCK dan TCKB tidak boleh disamakan dengan plat buatan sendiri yang dicetak tanpa prosedur resmi.

Korlantas Polri juga menegaskan bahwa kendaraan baru yang masih menunggu dokumen permanen semestinya menggunakan STCK, bukan plat sementara yang dibuat tanpa dasar resmi.

STCK Bukan SKCK

Kesalahan istilah ini cukup sering terjadi.

STCK dan SKCK merupakan dua dokumen yang sama sekali berbeda.

SingkatanKepanjanganFungsi
STCKSurat Tanda Coba Kendaraan BermotorDokumen legitimasi sementara kendaraan
SKCKSurat Keterangan Catatan KepolisianDokumen mengenai catatan kepolisian seseorang

Dalam pembahasan mobil baru, istilah yang digunakan adalah STCK, bukan SKCK.

Untuk menghindari kesalahan administrasi, pembeli sebaiknya menyebutkan nama dokumen secara lengkap ketika berkomunikasi dengan sales atau dealer.

Apakah Semua Mobil Baru Tanpa Plat Harus Menggunakan STCK?

Jawabannya bergantung pada bagaimana kendaraan dipindahkan.

Apabila mobil dikemudikan di jalan

Jika kendaraan akan dikemudikan dari dealer menuju pool, pelabuhan, gudang, atau alamat lain, legalitas penggunaan sementara kendaraan di jalan harus dipastikan.

Dalam kondisi tersebut, STCK dan TCKB menjadi dokumen yang perlu diverifikasi.

Sebelum kendaraan dijalankan, periksa:

  • nama atau identitas penanggung jawab;
  • nomor rangka;
  • nomor mesin;
  • nomor registrasi sementara;
  • masa berlaku;
  • kesesuaian TCKB;
  • serta ketentuan penggunaan dokumen tersebut.

Jangan berasumsi bahwa faktur dan surat jalan dealer otomatis cukup untuk mengendarai kendaraan di jalan umum.

Apabila mobil diangkut dengan towing

Ketika menggunakan towing, mobil ditempatkan di atas kendaraan pengangkut dan tidak dikemudikan di jalan.

Pada skema ini, mobil yang dikirim berstatus sebagai unit yang diangkut. Meski demikian, dokumen asal-usul dan serah terima tetap harus tersedia.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • faktur kendaraan;
  • surat jalan dealer;
  • izin atau release unit;
  • identitas pembeli;
  • surat kuasa;
  • identitas penerima;
  • dan berita acara serah terima.

Ketentuan pelayaran dan pelabuhan tetap harus diperiksa sebelum unit diberangkatkan.

Jangan Membuat Plat Sementara Sendiri

Kirim Mobil Papua

Plat sementara tidak boleh dipahami sekadar sebagai lembaran bernomor yang dapat dicetak sendiri.

Nomor yang terlihat meyakinkan belum tentu memiliki dasar registrasi yang sah.

Menggunakan plat yang tidak sesuai dokumen dapat menimbulkan risiko:

  • kendaraan dihentikan petugas;
  • pickup terlambat;
  • unit tidak dapat masuk ke area tertentu;
  • proses pelabuhan terganggu;
  • dokumen ditolak;
  • hingga timbul persoalan hukum.

Kasus kendaraan baru yang memakai pelat tidak resmi juga telah menjadi objek penindakan kepolisian. Korlantas menegaskan bahwa kendaraan baru seharusnya menggunakan STCK sambil menunggu plat resminya terbit.

Karena itu, pembeli harus memastikan plat sementara yang diterima berkaitan langsung dengan dokumen STCK dan TCKB yang sah.

Siapa yang Mengurus STCK?

Dalam transaksi mobil baru, proses STCK biasanya perlu dikoordinasikan dengan dealer atau pihak yang menangani administrasi kendaraan.

Pembeli dapat menanyakan kepada sales:

  • apakah STCK diperlukan;
  • apakah dealer membantu prosesnya;
  • kapan dokumen dapat tersedia;
  • berapa lama masa berlakunya;
  • wilayah penggunaan dokumen;
  • apakah TCKB disediakan;
  • dan apakah dokumen tersebut memungkinkan kendaraan dipindahkan menuju pelabuhan.

KirimMobil.co.id tidak menerbitkan STCK. Dokumen tersebut harus diperoleh melalui prosedur yang berlaku.

Artikel ini juga tidak membahas nilai pengurusan STCK. Fokus utama bagi pembeli adalah memastikan dokumen diterbitkan melalui prosedur resmi, datanya sesuai, dan dapat digunakan untuk kebutuhan pemindahan kendaraan yang direncanakan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kelengkapan dokumen dapat berbeda menurut dealer, status kendaraan, operator pelayaran, pelabuhan asal, dan kota tujuan.

Namun, secara umum pembeli perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut.

1. Faktur pembelian kendaraan

Menjadi dokumen dasar untuk memeriksa asal-usul dan identitas unit.

2. Surat jalan dealer

Menjelaskan bahwa kendaraan keluar dari dealer atau lokasi penyimpanan dengan dasar yang jelas.

3. Release atau persetujuan serah terima

Dealer harus menyatakan bahwa unit sudah boleh diserahkan kepada pembeli atau wakilnya.

4. Identitas pembeli

Salinan identitas diperlukan untuk mencocokkan nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

5. Identitas penerima

Diperlukan untuk proses koordinasi dan serah terima di kota tujuan.

6. Surat kuasa

Digunakan apabila kendaraan diambil atau dikirim oleh pihak yang mewakili pembeli.

7. STCK dan TCKB

Perlu diverifikasi apabila kendaraan akan dioperasikan sementara di jalan sebelum STNK serta TNKB permanen terbit.

8. Berita acara serah terima

Mencatat kondisi kendaraan, kelengkapan, odometer, dan pihak yang menyerahkan serta menerima unit.

9. Dokumen pembiayaan apabila diperlukan

Untuk kendaraan yang dibeli secara kredit, penyerahan kepada pihak lain dapat memerlukan persetujuan atau dokumen tambahan dari dealer maupun perusahaan pembiayaan.

SPK Saja Belum Cukup

SPK atau Surat Pemesanan Kendaraan merupakan bukti bahwa pembeli telah memesan mobil.

Namun, SPK belum tentu menunjukkan bahwa:

  • unit sudah tersedia;
  • pembayaran sudah selesai;
  • nomor rangka sudah dialokasikan;
  • faktur telah terbit;
  • kendaraan telah memperoleh release;
  • atau mobil boleh diserahkan kepada jasa pengiriman.

Karena itu, ekspedisi tidak seharusnya mengambil kendaraan hanya berdasarkan foto SPK.

Sebelum menjadwalkan pickup, dealer harus mengonfirmasi:

  1. Unit yang akan diserahkan.
  2. Nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Nama pembeli.
  4. Status pembayaran.
  5. Status faktur.
  6. Lokasi penyerahan.
  7. Nama PIC dealer.
  8. Waktu pickup.
  9. Kelengkapan kunci dan aksesori.
  10. Dokumen yang diserahkan bersama mobil.

Pembeli yang baru melakukan transaksi selama GIIAS dapat membaca panduan lengkap dalam artikel cara kirim mobil dari GIIAS ke luar pulau.

Towing atau Self-Drive untuk Mobil yang Belum Ada Plat?

Ini merupakan keputusan penting karena menyangkut legalitas, biaya, odometer, dan keamanan kendaraan.

Towing

Towing menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan ketika mobil belum memiliki plat permanen.

Mobil dinaikkan ke kendaraan pengangkut, sehingga tidak dikemudikan dari dealer menuju pool atau pelabuhan.

Keunggulan towing

  • Mobil tidak dijalankan langsung di jalan.
  • Odometer tidak bertambah akibat perjalanan pickup.
  • Cocok untuk kendaraan baru.
  • Cocok untuk mobil premium atau sport.
  • Mengurangi risiko penggunaan plat sementara yang belum jelas.
  • Dapat digunakan ketika pemilik ingin perlindungan lebih tinggi.

Hal yang harus diperiksa

  • ukuran dan bobot mobil;
  • tipe towing;
  • akses masuk dealer;
  • ruang untuk loading;
  • jadwal pickup;
  • lokasi penurunan;
  • ground clearance kendaraan;
  • serta metode pengikatan unit.

Mobil dengan ground clearance rendah membutuhkan penanganan khusus agar bumper atau bagian bawah kendaraan tidak tergesek ketika proses loading.

Self-Drive

Pada metode self-drive, kendaraan dikemudikan dari dealer menuju pelabuhan atau pool.

Keunggulan self-drive

  • lebih fleksibel;
  • proses penjemputan relatif sederhana;
  • dapat lebih ekonomis untuk jarak tertentu;
  • mudah disesuaikan dengan jadwal serah terima dealer.

Risiko dan konsekuensi

  • odometer bertambah;
  • kendaraan digunakan di jalan;
  • terkena risiko lalu lintas;
  • legalitas sementara wajib diperiksa;
  • kondisi unit harus didokumentasikan;
  • bahan bakar atau daya baterai harus cukup;
  • serta pengemudi harus membawa dokumen yang sesuai.

Untuk mobil yang belum memiliki plat permanen, jangan memilih self-drive sebelum STCK, TCKB, dan dokumen jalan lainnya dipastikan.

Apakah Faktur Saja Cukup untuk Masuk Kapal RORO?

Tidak aman menyimpulkan bahwa faktur selalu cukup untuk seluruh rute dan operator.

Faktur merupakan dokumen dasar identitas kendaraan. Namun, persyaratan penerimaan unit dapat berbeda menurut:

  • perusahaan pelayaran;
  • pelabuhan asal;
  • pelabuhan tujuan;
  • status kendaraan;
  • jenis layanan;
  • serta kebijakan operasional saat keberangkatan.

Operator dapat meminta dokumen tambahan, seperti:

  • surat jalan;
  • salinan identitas;
  • surat kuasa;
  • berita acara;
  • data penerima;
  • STCK atau dokumen sementara;
  • serta bukti legalitas lain.

Karena itu, dokumen harus dikonfirmasi sebelum kendaraan dijemput. Jangan membawa mobil ke pelabuhan lebih dahulu baru bertanya apakah dokumennya diterima. Itu strategi mahal bernama “semoga bisa”.

Alur Pengiriman Mobil Baru yang Belum Ada Plat

Berikut alur yang lebih aman.

1. Pastikan unit sudah mendapat release

Minta konfirmasi tertulis dari dealer bahwa kendaraan sudah siap diserahterimakan.

2. Minta faktur kendaraan

Periksa kesesuaian nama pembeli, tipe, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

3. Periksa status STNK dan plat

Tanyakan apakah dokumen permanen masih dalam proses dan kapan perkiraan selesai.

4. Konfirmasi STCK serta TCKB

Apabila kendaraan akan dikemudikan, pastikan dokumen sementara tersedia dan masih berlaku.

5. Tentukan metode pickup

Pilih towing atau self-drive berdasarkan status dokumen, jarak, dan kebutuhan pemilik.

6. Verifikasi persyaratan pelayaran

Pastikan seluruh dokumen diterima sebelum kendaraan dibawa ke pelabuhan.

7. Lakukan inspeksi di dealer

Dokumentasikan kondisi fisik, odometer, bahan bakar atau baterai, aksesori, dan kelengkapan.

8. Buat berita acara serah terima

Catat pihak dealer, petugas pickup, waktu penyerahan, kondisi kendaraan, dan dokumen yang menyertai unit.

9. Bawa kendaraan ke pelabuhan atau pool

Gunakan metode yang telah disepakati dan memenuhi ketentuan.

10. Lakukan pengiriman antarpulau

Mobil dapat dikirim menggunakan RORO, car carrier, atau kontainer sesuai rute.

11. Koordinasikan penerimaan

Pastikan identitas penerima, nomor kontak, alamat, dan pilihan delivery telah dikonfirmasi.

Checklist Inspeksi Sebelum Mobil Keluar Dealer

Mobil baru tetap harus diperiksa secara rinci.

Dokumentasikan bagian berikut:

  • tampak depan;
  • tampak belakang;
  • sisi kanan;
  • sisi kiri;
  • atap;
  • kap mesin;
  • pintu;
  • kaca;
  • lampu;
  • bumper;
  • velg;
  • ban;
  • interior;
  • dashboard;
  • jok;
  • odometer;
  • indikator bahan bakar;
  • indikator baterai;
  • nomor rangka;
  • serta kerusakan atau goresan jika ada.

Periksa pula kelengkapan:

  • kunci utama;
  • kunci cadangan;
  • buku manual;
  • toolkit;
  • ban serep;
  • dongkrak;
  • aksesori;
  • kartu garansi;
  • kabel pengisian untuk mobil listrik;
  • portable charger;
  • dan perlengkapan tambahan dari dealer.

Semua kekurangan harus dicatat sebelum unit meninggalkan lokasi penyerahan.

Perhatian Khusus untuk Mobil Listrik

Mobil listrik dapat dikirim antarpulau, tetapi kondisi unit dan ketentuan operator perlu dikonfirmasi.

Sebelum pickup, periksa:

  • persentase baterai;
  • kondisi baterai;
  • indikator peringatan;
  • posisi port pengisian;
  • kabel pengisian;
  • portable charger;
  • cara mengaktifkan dan mematikan kendaraan;
  • fitur electronic parking brake;
  • serta petunjuk pengoperasian darurat.

Jangan menyerahkan mobil listrik dengan baterai terlalu rendah hingga berisiko tidak dapat dipindahkan saat proses bongkar muat.

Sebaliknya, tingkat daya yang diperbolehkan dapat mengikuti ketentuan operator. Karena itu, kondisi baterai perlu dikonsultasikan sebelum keberangkatan.

Pilihan Pengiriman ke Luar Pulau

Setelah proses pickup, kendaraan dapat dikirim menggunakan beberapa moda.

Kapal RORO

Cocok untuk rute utama seperti:

  • Jakarta–Balikpapan;
  • Jakarta–Banjarmasin;
  • Jakarta–Pontianak;
  • Jakarta–Makassar;
  • dan rute lain yang tersedia.

Mobil masuk dan keluar kapal dengan sistem roll-on/roll-off.

Car carrier

Digunakan untuk pengiriman darat atau perjalanan lanjutan menuju kota tujuan.

Kontainer

Dapat dipertimbangkan untuk kendaraan tertentu, kebutuhan perlindungan khusus, atau rute yang tidak dilayani RORO.

Towing atau self-drive di kota tujuan

Digunakan untuk membawa kendaraan dari pelabuhan menuju alamat penerima sesuai permintaan dan status dokumen.

Apakah Mobil Bisa Dikirim sebelum STNK Terbit?

Bisa diperiksa dan dipersiapkan, tetapi jawabannya tidak boleh dipukul rata.

Kelayakannya ditentukan oleh:

  • faktur sudah tersedia atau belum;
  • dealer sudah memberikan release atau belum;
  • mobil dikemudikan atau diangkut;
  • STCK dan TCKB tersedia atau tidak;
  • persyaratan pelayaran;
  • persyaratan pelabuhan;
  • tujuan pengiriman;
  • dan metode delivery di kota tujuan.

Skema yang relatif aman adalah:

Dealer memberikan release, faktur dan dokumen pendukung tersedia, mobil diambil menggunakan towing, persyaratan pelayaran telah dikonfirmasi, lalu unit dikirim melalui moda yang sesuai.

Apabila kendaraan akan menggunakan self-drive, legalitas sementara harus mendapat perhatian lebih serius.

Data yang Dibutuhkan untuk Pengecekan

Sebelum meminta tarif, siapkan informasi berikut:

  • merek dan tipe mobil;
  • jenis kendaraan: bensin, diesel, hybrid, atau listrik;
  • lokasi dealer;
  • kota tujuan;
  • status SPK;
  • status pembayaran;
  • status faktur;
  • status STNK;
  • status plat permanen;
  • ketersediaan STCK dan TCKB;
  • estimasi unit siap;
  • metode pickup;
  • serta pilihan port-to-port atau door-to-door.

Format praktis untuk konsultasi:

Merek dan tipe:
Lokasi dealer:
Kota tujuan:
Faktur: Sudah/Belum
STNK: Sudah/Belum
Plat permanen: Sudah/Belum
STCK dan TCKB: Ada/Belum
Unit siap tanggal:
Pickup: Towing/Self-drive
Layanan: Port-to-port/Door-to-door

Kirim Mobil Baru dari Dealer Bersama KirimMobil.co.id

KirimMobil.co.id melayani pengiriman mobil baru dari dealer di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, dan kawasan Jabodetabek menuju berbagai kota di Indonesia.

Pilihan layanan meliputi:

  • kapal RORO;
  • car carrier;
  • towing;
  • self-drive;
  • kontainer sesuai kebutuhan;
  • port-to-port;
  • serta door-to-door.

Tim akan melakukan pemeriksaan awal terhadap:

  • lokasi unit;
  • kota tujuan;
  • status faktur;
  • status plat;
  • pilihan pickup;
  • persyaratan pelayaran;
  • dan kebutuhan delivery.

Pickup baru dijalankan setelah dealer memberikan persetujuan serah terima dan dokumen kendaraan dinyatakan mencukupi.

Mobil baru belum memiliki plat permanen? Kirimkan data kendaraan, lokasi dealer, status faktur, ketersediaan STCK serta TCKB, dan kota tujuan untuk mendapatkan pengecekan awal pengiriman.

Kesimpulan

Mobil baru yang belum memiliki STNK dan plat permanen masih dapat dipersiapkan untuk pengiriman ke luar pulau, tetapi prosesnya harus menyesuaikan status dokumen dan metode pemindahan kendaraan.

Faktur pembelian menjadi dokumen dasar untuk membuktikan asal-usul dan identitas unit. Namun, faktur bukan pengganti STNK serta bukan izin mengoperasikan kendaraan di jalan.

Apabila mobil akan dikemudikan menggunakan self-drive, keberadaan STCK dan TCKB perlu dipastikan. Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mendefinisikan STCK sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan sebelum registrasi permanennya selesai.

Apabila dokumen jalan belum siap, towing dapat menjadi pilihan agar kendaraan tidak dikemudikan dari dealer menuju pool atau pelabuhan.

Hal terpenting adalah jangan menjadwalkan pickup sebelum:

  • unit mendapat release;
  • faktur tersedia;
  • nomor rangka dan mesin sesuai;
  • metode pickup ditentukan;
  • serta persyaratan pelayaran diverifikasi.

Mobil baru memang belum memiliki plat permanen. Tetapi proses pengirimannya tetap bisa disusun secara tertib, legal, dan terukur—bukan dengan modal “coba jalan dulu”.


FAQ Kirim Mobil Baru Belum Ada Plat

Apakah mobil baru yang belum ada plat bisa dikirim?

Bisa diproses sepanjang unit sudah mendapat release dari dealer, faktur dan dokumen pendukung tersedia, serta metode pengambilannya sesuai status kendaraan.

Apakah faktur cukup untuk mengirim mobil baru?

Faktur menjadi dokumen dasar identitas dan asal-usul kendaraan, tetapi tidak otomatis menjadi izin untuk mengemudikan mobil di jalan raya. Dokumen tambahan dapat diperlukan.

Apa itu STCK?

STCK adalah Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yaitu dokumen legitimasi sementara kendaraan sebelum registrasi permanennya selesai.

Apa itu TCKB?

TCKB adalah Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang digunakan bersama STCK sebagai tanda nomor sementara kendaraan.

Apakah STCK sama dengan SKCK?

Tidak. STCK berkaitan dengan legitimasi sementara kendaraan, sedangkan SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian seseorang.

Bisakah mobil tanpa plat diambil menggunakan towing?

Dapat dipertimbangkan karena kendaraan tidak dikemudikan langsung di jalan. Faktur, surat jalan, release dealer, surat kuasa, dan dokumen pengiriman tetap harus tersedia.

Bisakah mobil tanpa plat diambil menggunakan self-drive?

Jangan menggunakan self-drive sebelum legalitas sementara seperti STCK dan TCKB dipastikan sesuai ketentuan.

Apakah SPK cukup untuk mengambil mobil dari dealer?

Tidak. Dealer harus menyatakan unit siap diserahterimakan dan memberikan dokumen serta izin pengambilan yang jelas.

Apakah mobil listrik tanpa plat bisa dikirim?

Bisa diperiksa untuk pengiriman. Selain dokumen, kondisi baterai, perlengkapan charging, dan ketentuan operator pelayaran perlu diverifikasi.

Kapan sebaiknya menghubungi jasa pengiriman?

Pengecekan rute dan dokumen dapat dimulai setelah SPK. Jadwal pickup ditetapkan setelah dealer memberikan release unit.

Bagikan artikel: